• Hubungi Kami
  • Privacy Policy
Senin, Juni 22, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Warta Fokus
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hankam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hankam
  • Ekbis
  • Hukrim
No Result
View All Result
Warta Fokus
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Ganja Sebanyak 140,4 Kg

Polres Tangerang Selatan Ungkap Peredaran Narkotika Ganja Sebanyak 140,4 Kg

Baru-baru ini, Satuan Reserse Narkoba di wilayah Tangerang Selatan berhasil melakukan pengungkapan besar terhadap peredaran narkotika jenis ganja. Sebanyak 140,4 kg ganja berhasil diamankan, dan tiga orang tersangka pun ditangkap dalam operasi tersebut.

Dalam konferensi pers yang berlangsung pada 19 Agustus 2024, Kapolres Tangerang Selatan mengungkapkan berita mengejutkan ini. Apakah peredaran narkoba di daerah ini semakin membahayakan? Tentunya, pengungkapan ini menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika.

Menggali Lebih Dalam Kasus Narkoba di Tangerang Selatan

Kejadian ini berlangsung pada Jumat, 9 Agustus 2024, tepatnya di Jalan Raya Serang-Bitung, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan mencurigakan terkait pengiriman narkotika. Dengan cepat, tim Polres Tangsel menangkap dua orang tersangka, yaitu H (laki-laki, 27 tahun) dan G (laki-laki, 26 tahun).

Setelah penangkapan awal, penyidikan dilanjutkan ke Purwakarta di mana pihak kepolisian berhasil menangkap seorang tersangka tambahan, yaitu S (laki-laki, 38 tahun). Proses pengembangan dari penangkapan ini pun menunjukkan keaktifan jaringan narkoba yang terorganisir. Secara keseluruhan, berkat intervensi cepat, operasi ini berpotensi menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Strategi Penanganan dan Modus Operandi Jaringan Narkoba

Dalam mengungkap jaringan ini, pihak kepolisian juga menghadapi tantangan tersendiri. Kasat Narkoba Polres Tangsel menjelaskan bahwa satu orang penanggung jawab, berinisial R, masih dalam pencarian. Modus yang digunakan oleh pelaku adalah melalui penjualan daring, dengan memanfaatkan media sosial sebagai sarana transaksi. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba tidak hanya beroperasi secara fisik namun juga memanfaatkan teknologi untuk menjangkau konsumen.

Dalam penangkapan tersebut, ganja seberat 139,5 kg berhasil diamankan dari dua tersangka awal. Selain itu, pengembangan di Purwakarta mengarah pada penemuan tambahan berupa ganja seberat 91.2 gram dan kue cookies yang mengandung ganja yang siap untuk diedarkan. Data ini membawa pada pertanyaan akan cara-cara inovatif yang digunakan oleh pelaku untuk menghindari penangkapan.

Para tersangka kini menghadapi hukuman berat berdasarkan undang-undang yang berlaku. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dijatuhi pidana mati atau penjara seumur hidup. Situasi ini bukan hanya menjadi pelajaran bagi para pelaku, tetapi juga sebagai peringatan bagi masyarakat mengenai bahaya narkotika dan pentingnya melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

Previous Post

Penanggulangan Bencana Menjadi Bagian dari Strategi Pembangunan Menurut Kemendagri

Next Post

Dukung Swasembada Pangan Nasional, Siapkan Calon Polisi dengan Skill dan Program Pertanian Masyarakat

admin

admin

Rekomendasi

Kapolsek Makasar Hadiri HUT dan Silaturahmi FKPM Polres Jakarta Timur

Kapolsek Makasar Hadiri HUT dan Silaturahmi FKPM Polres Jakarta Timur

Kelas Inspirasi di SRT 24 Samarinda diisi oleh SKK Migas

Kelas Inspirasi di SRT 24 Samarinda diisi oleh SKK Migas

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Daerah
  • Ekbis
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nasional
Warta Fokus

© 2025 Wartafokus.com. Semua hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hankam
  • Ekbis
  • Hukrim

© 2025 Wartafokus.com. Semua hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?