Upaya pencegahan kekerasan dan pernikahan dini di kalangan anak dan remaja menjadi isu penting yang memerlukan perhatian serius di masyarakat. Di Kota Samarinda, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menggelar sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada siswa di SMK Negeri 12. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan perlunya perlindungan anak.
Menariknya, acara ini dihadiri oleh narasumber profesional yang berpengalaman dalam isu perlindungan anak dan kesehatan masyarakat. Momen ini menyajikan kesempatan bagi para siswa untuk belajar langsung tentang tantangan dan solusi terkait kekerasan serta pernikahan usia dini.
Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Melindungi Anak
Dari pembicaraan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA), kita memahami bahwa tantangan kekerasan terhadap anak dan remaja di Samarinda masih sangat tinggi. Meskipun ada kemajuan dalam berbagai aspek, pengaruh negatif dari media sosial juga berkontribusi pada meningkatnya kasus-kasus ini.
Data yang dikeluarkan oleh pihak terkait menunjukkan bahwa terdapat 123 kasus kekerasan yang melibatkan 166 korban, di mana mayoritas adalah perempuan. Kasus kekerasan terhadap anak juga mencapai angka yang mencolok, yaitu 101 kasus. Angka-angka ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak bagi masyarakat untuk bersatu dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk ancaman.
Mengatasi Masalah Pernikahan Dini dan KDRT
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah pernikahan dini, yang sering kali berakar dari masalah ekonomi dan kehamilan di luar nikah. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, tetapi idealnya, pernikahan dilakukan pada usia yang lebih matang, yaitu 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki.
Pernikahan dalam kondisi yang tidak siap, baik secara fisik maupun psikologis, sangat berisiko. Hal ini bisa berujung pada KDRT dan stunting pada anak. Narasumber juga mencatat bahwa banyak calon pengantin di bawah umur yang perlu mendapatkan edukasi dan pendampingan agar mereka memahami konsekuensi dari pernikahan pada usia muda.
Melalui sosialisasi dan program edukasi ini, diharapkan masyarakat bisa lebih peka terhadap isu-isu yang berkaitan dengan anak dan remaja, serta lebih aktif dalam memberikan perlindungan yang mereka butuhkan. Inisiatif ini merupakan langkah awal dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi generasi mendatang.