Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya baru-baru ini mengungkapkan ratusan kasus penipuan online lintas negara yang berdampak pada ribuan korban di Indonesia. Dalam kurun waktu Januari hingga Agustus 2025, terdaftar 2.597 laporan polisi mengenai tindak pidana siber, yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp24,3 miliar.
Dengan peningkatan tajam dalam aktivitas penipuan daring, pertanyaannya adalah, mengapa kasus ini terus berkembang? Menurut Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, modus penipuan yang paling banyak dilaporkan meliputi online scam, phishing, dan pinjaman online ilegal.
Peningkatan Kasus Penipuan Online di Indonesia
Dari analisis yang dilakukan, peningkatan signifikan dalam kasus penipuan online terjadi antara Mei hingga Juli 2025, dengan lebih dari 800 laporan hanya dalam periode dua bulan tersebut. Taktik penipuan telah bertransformasi menjadi lebih canggih; mulai dari penawaran kerja paruh waktu, investasi kripto palsu, hingga pemerasan seksual, yang dikenal dengan istilah sextortion.
Budi Hermanto juga mencatat bahwa para penipu kini seringkali terorganisir dalam jaringan internasional yang melibatkan kolaborasi antara pelaku dari Indonesia, Malaysia, dan Kamboja. Di Indonesia, sindikat ini berupaya mencari nominee untuk membuka rekening bank dan dompet kripto, yang kemudian akan dikirim ke Malaysia untuk dijual kepada jaringan penipuan di Kamboja. Dengan metode ini, tindakan penipuan dijalankan dari server luar negeri.
Strategi Pemberantasan dan Upaya Preventif
Untuk mengatasi maraknya tindak kejahatan siber, Polda Metro Jaya telah membentuk Satgas Siber. Kolaborasi ini mencakup Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), yang diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberantas berbagai aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Sebagai hasil dari kerja sama ini, sejak awal 2024 hingga Oktober 2025, sudah ada pemblokiran lebih dari 4.053 aplikasi dan konten ilegal, dengan penutupan 117 rekening yang terlibat dalam transaksi penipuan, serta menonaktifkan 2.422 nomor telepon dan akun WhatsApp yang terindikasi penipuan.
Secara keseluruhan, sejak 2017, Satgas PASTI berhasil menghentikan 13.230 entitas keuangan ilegal, yang mencakup 1.813 entitas investasi ilegal, 11.166 pinjaman online ilegal, dan 251 gadai ilegal. Total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp142,131 triliun hingga triwulan pertama 2025. Melihat dampak tersebut, penting bagi masyarakat untuk menyadari risiko dan dampak dari penipuan online.
Polda Metro Jaya juga mengembangkan aplikasi bernama SIBER UNGKAP (SIKAP) – Anti Scam Center. Aplikasi ini bertujuan untuk menangani kasus penipuan online secara cepat dan efisien. Meskipun sebelumnya proses pemblokiran rekening penipu dapat memakan waktu hingga 12 hari, kini berkat teknologi ini waktu tersebut dapat dipangkas menjadi hanya 15 menit setelah laporan valid diterima. Korban kini dapat melapor secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor polisi, dan sistem aplikasi SIKAP ini akan segera berkoordinasi dengan pihak perbankan untuk menahan rekening yang terlibat.
Dalam penegakan hukum yang lebih masif dan simultan, Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan langsung ditindaklanjuti untuk meminimalkan kerugian lebih lanjut. Selain penindakan, kolaborasi dengan OJK, Kementerian Kominfo, dan lembaga perbankan juga dipercepat demi memblokir akun, rekening, dan konten digital yang terindikasi penipuan.
Polda Metro Jaya terus mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menerima tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi tanpa risiko. Masyarakat disarankan untuk memeriksa legalitas perusahaan keuangan melalui situs resmi OJK dan tidak sembarangan mengunduh aplikasi dari tautan yang tidak dikenal. Jika menjadi korban atau menemukan aktivitas mencurigakan, diharapkan untuk segera melapor melalui SIKAP – Anti Scam Center.
Kesadaran digital adalah benteng pertama melawan penipuan online, dan seluruh warga diimbau untuk lebih cermat dan berani melapor. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memperkuat literasi digital sekaligus memberikan tindakan tegas kepada para pelaku kejahatan.


