Penangkapan Para Pelaku Judi Online di Tangerang — Dua individu ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat karena diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online di Tangerang. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya untuk menanggulangi kejahatan siber yang semakin marak saat ini.
Pengungkapan kasus ini dimulai dengan penangkapan seorang pria berinisial A, yang diketahui berperan sebagai pengepul rekening bank untuk keperluan deposit dana pada situs-situs judi online. Kemudian, penyelidikan lebih lanjut membuahkan hasil dengan penangkapan individu lainnya berinisial JH yang ditangkap di area parkir bank di Cipondoh.
Profil Pelaku dan Peran Mereka
Pelaku A dikenal sebagai pengumpul, pencari, dan penyewa rekening yang digunakan untuk aktivitas deposito berdasarkan permintaan JH. Sementara itu, JH berfungsi sebagai marketer untuk situs judi online, yang bertugas melakukan promosi melalui berbagai platform media sosial. Dikutip dari penjelasan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, keberadaan kedua pelaku memberi gambaran jelas mengenai bagaimana jaringan judi online beroperasi.
Strategi pemasaran JH meliputi penyebaran konten perjudian serta pemantauan operasional situs. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku telah memiliki sistem yang terorganisir dengan baik untuk menarik pengguna dan mempertahankan keberlangsungan usaha yang ilegal ini. Dengan begitu, pelaku dapat menarik sedikitnya sejumlah pengguna untuk berpartisipasi dalam permainan judi yang ditawarkan.
Proses Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah penggeledahan di kediaman JH, pihak kepolisian menemukan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya, perangkat komputer yang menunjukkan aktivitas login ke akun media sosial yang diduga digunakan untuk menyebarkan konten perjudian. Adanya file excel yang berisi rincian operasional situs serta paspor dengan cap keberangkatan ke Kamboja semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas ini dilakukan secara terencana.
Dalam konteks ini, barang bukti yang berhasil diamankan dari JH seperti ponsel dan CPU, serta barang lainnya, menjadi indikasi bahwa jaringan perjudian online ini tidak hanya beroperasi di satu tempat, tetapi memiliki alur aliran yang lebih luas. Dari pelaku A sendiri, polisi juga mengamankan berbagai buku tabungan dan kartu ATM dari sejumlah bank yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.
Kedua tersangka kini diancam dengan hukuman berat sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE. Kombes Hendra pun menyatakan, “Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.” Hal ini menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap kejahatan siber seperti perjudian online.