• Hubungi Kami
  • Privacy Policy
Rabu, Agustus 27, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Warta Fokus
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hankam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hankam
  • Ekbis
  • Hukrim
No Result
View All Result
Warta Fokus
No Result
View All Result
Home Hukrim

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 9,2 Miliar Gagal Di Bandara Soetta

Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp 9,2 Miliar Gagal Di Bandara Soetta

Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu ekor benih bening lobster (BBL) ilegal tujuan luar negeri. Aksi ini menandakan langkah serius pihak berwenang dalam melindungi sumber daya alam dan mencegah kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 9,2 miliar.

Pada kesempatan ini, Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengungkapkan bahwa mereka berhasil menangkap tujuh orang tersangka, yang semuanya berperan dalam jaringan penyelundupan ini. Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu, presiden menerangkan peran masing-masing tersangka dalam tindakan ilegal ini.

Proses Penangkapan dan Pembongkaran Kasus Penyelundupan

Kasus ini mencuat setelah adanya informasi dari masyarakat mengenai pengiriman BBL ilegal di area Kargo Bandara Soetta pada tanggal 31 Mei. Tim investigasi kemudian merespons informasi ini dan menemukan empat koli barang yang akan dikirim ke Batam. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tiga koli yang berisi BBL, sedangkan satu koli hanya berisi kardus kosong. Barang bukti ini langsung dibawa ke Polresta untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dalam rangka pengembangan, pihak kepolisian berhasil mengamankan beberapa tersangka pada tanggal 4 Juni di berbagai lokasi di Jakarta. Penangkapan ini adalah hasil dari kerja keras tim Resmob Satreskrim yang melakukan investigasi dan pengintaian. Penangkapan terakhir berlangsung di Ampera Jakarta Selatan, di mana tersangka AN ditangkap untuk melengkapi jumlah tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.

Strategi Penyelundupan yang Canggih dan Implikasinya

Para pelaku penyelundupan ini cukup cerdik dalam menjalankan aksinya. Mereka menggunakan metode pengiriman yang menyamarkan BBL dengan mengemasnya dalam kantong plastik berisi oksigen, yang kemudian diletakkan dalam koper dan dikemas ulang menggunakan kardus dan kain. Hal ini dimaksudkan untuk mengelabui pihak berwenang saat pemeriksaan di bandara.

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menyita sebanyak 171.880 ekor BBL jenis Pasir dan Mutiara. Sungguh ironis, dengan harga jual yang bisa mencapai Rp 54.000 per ekor, negara mengalami kerugian sebesar Rp 9.281.520.000, sebuah angka yang sangat signifikan bagi perekonomian nasional. Penyelundupan semacam ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam kelestarian spesies lobster yang semakin langka.

Berdasarkan keterangannya, para tersangka memiliki peran yang telah ditentukan dalam jaringan ini. Misalnya, tersangka RK, yang berperan sebagai petugas keamanan, mendapatkan imbalan untuk meloloskan pengiriman barang. Sementara itu, tersangka lain seperti AH dan JS pun memiliki peran khusus untuk mengatur dan meloloskan penyelundupan barang. Hal ini menunjukkan betapa terorganisirnya jaringan ini dalam menjalankan aksi ilegalnya.

Para tersangka kini dihadapkan pada pasal berlapis, dengan ancaman hukuman yang berat. Mereka dikenakan Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang RI tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp 1,5 miliar. Ini adalah sinyal bahwa tindakan penyelundupan tidak akan ditoleransi, dan pihak berwenang berkomitmen untuk memberikan efek jera bagi pelaku.

Kapolda Metro Jaya juga mengajak masyarakat untuk bekerjasama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan spesies hewan tersebut. Dengan tidak terlibat dalam perdagangan ilegal, masyarakat dapat membantu melindungi keanekaragaman hayati dan mencegah kepunahan berbagai spesies yang ada, termasuk lobster.

Previous Post

Polda Metro Lakukan Trauma Healing untuk Korban Kebakaran di Penjaringan

Next Post

Panen Raya Serentak Ekspor Ribuan Ton Jagung dan Pembangunan 18 Gudang Penyimpanan

admin

admin

Sidebar

Rekomendasi

Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan dengan Omzet Rp 59 Miliar

Bareskrim Polri Ungkap Perdagangan Ilegal Sianida di Surabaya dan Pasuruan dengan Omzet Rp 59 Miliar

Tanam Mangrove di Kalbar, Kapolri Serukan Jaga Lingkungan untuk Generasi Mendatang

Tanam Mangrove di Kalbar, Kapolri Serukan Jaga Lingkungan untuk Generasi Mendatang

Kategori

  • Daerah
  • Ekbis
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nasional
Warta Fokus

© 2025 Wartafokus.com. Semua hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hankam
  • Ekbis
  • Hukrim

© 2025 Wartafokus.com. Semua hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?