Bandar Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung baru-baru ini berhasil mengungkap aktivitas komunitas gay yang beroperasi melalui grup di media sosial. Tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap keberadaan grup tersebut menghasilkan penangkapan tiga orang yang terkait.
Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Dery Agung Wijaya, penyelidikan dimulai dari informasi awal yang disampaikan oleh warga. Laporan ini memicu tim Cybercrime Ditreskrimsus untuk melakukan penyelidikan yang lebih mendalam. Seiring waktu, hasil operasi ini berhasil mengamankan tiga tersangka yang berperan sebagai admin dan penyebar konten berkaitan dengan hubungan sesama jenis.
Penangkapan dan Identitas Tersangka
Ketiga individu yang ditangkap, masing-masing berinisial JM, MS, dan SR, memiliki latar belakang yang berbeda. JM berusia 53 tahun dan merupakan warga Lampung Selatan, MS adalah seorang remaja berusia 18 tahun dari Pesawaran, sedangkan SR berusia 28 tahun dan berasal dari Bandar Lampung. Menurut penjelasan Dery, masing-masing dari mereka memiliki peran yang spesifik dalam grup, di mana JM berfungsi sebagai admin utama, sedangkan MS dan SR terlibat dalam penyebaran konten yang memuat video sesama jenis.
Informasi mengenai grup tersebut cukup mencengangkan, mengingat ada dua grup Facebook yang menjadi fokus penyelidikan, yakni Grup Gay Lampung dan Grup Gay Bandar Lampung. Kedua grup ini telah beroperasi sejak tahun 2017 dan berhasil mengumpulkan puluhan ribu anggota dalam waktu yang relatif singkat.
Dampak Sosial dan Penyebaran Konten Sensitif
Penyidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa kedua grup ini tidak hanya menjadi tempat untuk berinteraksi, tetapi juga sebagai platform untuk ajakan mencari pasangan sejenis hingga permintaan inap dari sesama anggota. Hal ini tentu menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait dampak sosial yang ditimbulkan dari aktivitas yang berlangsung di dalam grup tersebut. Satu unggahan bahkan menampakkan kalimat yang mencurigakan, seperti “Absen siapa pecinta bocil SMP”, yang menambahkan kekhawatiran akan konten yang tidak pantas ini.
Polda Lampung juga menekankan komitmennya untuk terus menelusuri lebih dalam dan tidak menutup kemungkinan penangkapan tambahan akan dilakukan. Upaya ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani masalah yang berkaitan dengan penyebaran konten yang dapat merugikan masyarakat, terutama generasi muda.
Dengan situasi yang terus berkembang, sepertinya akan ada langkah-langkah berikutnya yang diambil untuk memastikan bahwa aktivitas ilegal ini dapat dihentikan. Dery mengungkapkan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti pada ketiga tersangka yang sudah ditangkap, melainkan akan terus berlanjut untuk menemukan anggota aktif lainnya dan menyelidiki grup serupa yang mungkin masih beroperasi di media sosial.