• Hubungi Kami
  • Privacy Policy
Rabu, Agustus 27, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Warta Fokus
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hankam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hankam
  • Ekbis
  • Hukrim
No Result
View All Result
Warta Fokus
No Result
View All Result
Home Hukrim

Penangkapan Pelaku Narkoba di Pekalongan Berdasarkan Informasi Warga

Penangkapan Pelaku Narkoba di Pekalongan Berdasarkan Informasi Warga

Kejahatan narkotika masih menjadi masalah serius di berbagai daerah, termasuk Kecamatan Kedungwuni. Baru-baru ini, aparat penegak hukum berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang karyawan swasta. Penangkapan yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres ini menunjukkan usaha terus-menerus dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Data dari unit narkoba menunjukkan bahwa faktor masyarakat berperan sangat penting dalam memberantas peredaran narkotika. Informasi dari warga setempat menjadi awal mula penangkapan seorang tersangka yang kedapatan memiliki sabu seberat 0,24 gram. Dengan semakin meningkatnya kepedulian masyarakat, diharapkan angka penyalahgunaan narkoba dapat ditekan secara signifikan.

Penangkapan Tersangka dalam Kasus Narkoba

Pihak kepolisian menginformasikan bahwa tersangka berinisial MKM alias Kuping, berusia 37 tahun, telah ditangkap setelah mendapatkan informasi yang akurat terkait aktivitas narkoba di Kedungwuni. Proses penyelidikan yang dijalankan secara sistematis membuahkan hasil ketika MKM ditangkap saat sedang mengisi bensin di sebuah SPBU mini.

Kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak dapat dilakukan secara sendirian. AKP Roby Novi Diawanto, Kasat Narkoba, menegaskan betapa pentingnya peran aktif masyarakat dalam berbagi informasi mengenai peredaran narkoba. Partisipasi masyarakat akan memperkuat upaya polisi dalam memutus rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut. Dengan data dan fakta yang diperoleh, pihak kepolisian dapat mengambil tindakan cepat dan tepat.

Strategi Pemberantasan Narkoba dan Dampak di Masyarakat

Setelah penahanan, pihak kepolisian melakukan interogasi terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan, MKM mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang dengan harga Rp 450 ribu. Anehnya, tersangka membeli sabu bersama temannya, di mana ia mengeluarkan Rp 150 ribu sementara temannya Rp 300 ribu. Hal ini menunjukkan bahwa aktifitas penyalahgunaan narkoba tidak hanya melibatkan individu, tetapi bisa jadi merupakan perbuatan kolektif yang berisiko menjalar ke orang-orang lain.

Dengan demikian, upaya pemberantasan narkoba harus melibatkan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya narkoba, serta upaya pencegahan melalui penyuluhan. Melalui sosialisasi yang baik, diharapkan masyarakat tidak hanya memberikan informasi, tetapi juga lebih peka terhadap lingkungan sekitar untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.

Pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Pekalongan. Keberhasilan ini bukan sekadar angka, tetapi merupakan sinyal kuat bahwa masyarakat kini lebih berani berkontribusi untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari narkoba. Keterlibatan masyarakat adalah kunci untuk memerangi penyalahgunaan narkoba secara efektif.

Previous Post

Kapolri Resmikan 28 SPPG Polri dan Instruksikan Perkuat Kontrol Kualitas

Next Post

Kembangkan Tanaman Padi Gogo oleh PTPN IV PalmCo Bumi Lancang Kuning

admin

admin

Sidebar

Rekomendasi

Tim Kurash Indonesia Raih Tiga Medali di Kejuaraan Asia Korea Selatan

Tim Kurash Indonesia Raih Tiga Medali di Kejuaraan Asia Korea Selatan

Perluasan MBG di Papua Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Perluasan MBG di Papua Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Kategori

  • Daerah
  • Ekbis
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nasional
Warta Fokus

© 2025 Wartafokus.com. Semua hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hankam
  • Ekbis
  • Hukrim

© 2025 Wartafokus.com. Semua hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?