Jakarta – Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pembicara Kompeten baru saja meraih lisensi resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di tanggal 14 Agustus 2025. Ini adalah sebuah pencapaian signifikan bagi lembaga tersebut, menjadikannya yang pertama di Indonesia untuk melaksanakan sertifikasi profesi bagi Pembicara Publik dalam skema okupasi.
Sertifikasi tersebut adalah jawaban atas kebutuhan akan standar kompetensi dalam bidang pembicaraan publik, yang hingga kini sering kali masih dipandang sebelah mata. Bagaimana sebenarnya kompetensi ini dapat diukur dan diakui secara resmi? Ini menjadi pertanyaan yang menarik untuk ditelaah lebih mendalam.
Standardisasi Kompetensi Pembicara Publik
Penerbitan lisensi ini bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan langkah konkret untuk memvalidasi kemampuan dan kredibilitas para pembicara publik. Pembicara tidak hanya dituntut memiliki kemampuan berbicara di depan umum, namun juga perlu memahami berbagai teknik komunikasi, gaya presentasi, dan penguasaan materi. Pengetahuan ini semakin relevan seiring dengan meningkatnya ekspektasi masyarakat terhadap kualitas presentasi, baik dalam acara formal maupun non-formal.
Menurut Meries Muhammad, Ketua LSP Pembicara Kompeten, proses pengajuan lisensi ini ternyata memakan waktu lebih dari satu tahun. “Alhamdulillah, akhirnya lisensi dari BNSP keluar setelah proses yang cukup panjang. Ini menjadi langkah penting bagi kami untuk segera mempersiapkan penyelenggaraan sertifikasi bagi para pembicara publik di Indonesia,” ujarnya. Di dalam rapat virtual, para asesor dari berbagai daerah juga mengekspresikan harapan serupa agar sertifikasi ini dapat meningkatkan kualitas pembicara di seluruh Indonesia.
Pelaksanaan dan Dampak Sertifikasi
Di era digital ini, di mana informasi dengan cepat disebarkan melalui berbagai platform, dibutuhkan keahlian spesifik untuk dapat menyampaikan pesan dengan efektif. LSP Pembicara Kompeten telah menyiapkan 11 asesor bersertifikat yang akan mengawasi serta melakukan asesmen terhadap calon peserta sertifikasi di wilayah mereka masing-masing. Dengan adanya tim asesor yang tersebar dari Jakarta hingga Samarinda, proses sertifikasi ini diharapkan dapat berlangsung secara lebih merata dan menjangkau lebih banyak peserta.
Kerja sama dengan berbagai instansi pemerintah serta lembaga pendidikan juga direncanakan untuk menarik minat lebih banyak pembicara publik untuk mengikuti sertifikasi ini. Menghadapi tantangan dan kebutuhan zaman, sertifikasi profesi berbasis okupasi diharapkan mampu memberikan pengakuan tidak hanya di tingkat nasional tetapi juga internasional. Hal ini akan menjadi langkah besar dalam menempatkan para pembicara publik Indonesia di panggung global.
Hasil akhir dari sertifikasi ini bukan hanya sekadar ikatan formal, tetapi berpotensi untuk menciptakan jaringan yang kuat antar pembicara serta memperbaiki reputasi profesi pembicara publik. Semoga kehadiran lembaga ini dapat merevolusi dunia pembicaraan publik di Indonesia dan membangun satu ekosistem komunikasi yang lebih berkualitas. Pembicara publik yang terlatih dan berkompeten akan mampu lebih baik dalam membagikan ide-ide serta gagasan, menerangi berbagai isu penting untuk masyarakat.
Dengan semua persiapan yang dilakukan, LSP Pembicara Kompeten siap untuk membawa perkembangan baru dalam dunia pembicara publik di tanah air. Ini tentu saja menjadi angin segar bagi semua pihak yang bergerak dalam bidang komunikasi.