Papua – Satgas Damai Cartenz 2025 baru-baru ini berhasil membongkar jaringan penyelundupan senjata api dan amunisi yang dioperasikan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di berbagai provinsi. Dalam operasi ini, aparat kepolisian berhasil menangkap tujuh tersangka serta menyita 17 pucuk senjata api dan 3.573 butir amunisi, sebuah pencapaian signifikan dalam upaya menjaga keamanan di Papua.
Kepala Kepolisian Daerah setempat, Irjen. Pol. Patrige Renwarin, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari komitmen serius pihak kepolisian untuk mengentaskan masalah penyelundupan senjata di wilayah Papua. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang mencoba memasok senjata ke kelompok bersenjata,” tegasnya dalam konferensi pers.
Deteksi dan Penangkapan Jaringan Penyuludan Senjata
Sejak tanggal 6 hingga 9 Maret 2025, penyelidikan intensif dilakukan untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam sindikat tersebut. Salah satu pelaku utama yang berhasil ditangkap adalah YE alias JAS, yang memiliki peran mendasar dalam pengadaan dana serta koordinasi untuk memperoleh senjata bagi KKB yang ada di Puncak Jaya. Selain YE, terdapat enam orang lainnya, termasuk TW, MH, MK, P, ES, dan AP yang memiliki tugas berbeda dalam jaringan yang sudah terorganisir ini.
Penyitaan barang bukti mengungkapkan beberapa item yang jauh lebih memprihatinkan. Menurut laporan, sebanyak 17 pucuk senjata api jenis laras panjang dan pendek serta senjata rakitan berhasil diamankan. Selain itu, terkumpul juga amunisi dalam jumlah yang mengkhawatirkan, yakni 3.573 butir, berserta peralatan perakitan yang mencakup mesin bubut, gerinda, dan bahan peledak. Penemuan ini menunjukkan betapa dalamnya jaringan penyelundupan ini.
Strategi Penanganan Jaringan Penyuludan
Keberhasilan operasi ini tidak hanya terletak pada penangkapan para tersangka tetapi juga pada pemahaman mereka terhadap mekanisme penyelundupan yang ada. Melalui wawancara dengan tersangka, pihak kepolisian menemukan bahwa TW berperan sebagai pembeli dan penyeludup senjata dari Jawa Timur ke Papua. Peran-peran lain yang teridentifikasi, seperti ES yang bertugas menjadikan tempat penyimpanan senjata, juga memberikan insight mendalam tentang bagaimana jaringan ini berfungsi dengan rapi.
Pihak kepolisian telah menetapkan tindakan hukum yang jelas terhadap para tersangka ini. Mereka dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang menegaskan tentang larangan membawa atau memiliki senjata api tanpa izin resmi. Ancaman hukumannya pun cukup berat, yaitu pidana mati atau penjara seumur hidup, yang mencerminkan keseriusan kasus ini.
Dalam konteks ini, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz 2025, Kombes. Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan masalah yang berkaitan dengan penyelundupan senjata. “Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap ada sinergi antara aparat dan masyarakat untuk menanggulangi masalah ini,” ujarnya.
Upaya penyelidikan akan terus berlanjut untuk menuntaskan jaringan penyelundupan lainnya yang mungkin masih ada. Keberhasilan ini memberikan harapan bahwa stabilitas keamanan di Papua dapat terjaga dengan lebih baik, dan jalur penyelundupan senjata pun bisa semakin tertutup.
Dengan demikian, diharapkan sinergi antara pihak berwenang dan masyarakat bisa meminimalisir ancaman dari kelompok bersenjata. Penting bagi setiap individu untuk lebih peka terhadap status keamanan di lingkungan sekitar, agar bersama-sama bisa menciptakan suasana yang lebih aman dan kondusif bagi semua.