Jayapura — Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Papua, terutama di Kabupaten Jayawijaya, tindakan tegas dilakukan oleh Satgas Ops Damai Cartenz. Pada Senin (7/7/2025), aktivitas penting yaitu pelimpahan tahap II terhadap dua tersangka berhasil dilaksanakan, yang menandakan langkah serius dalam penegakan hukum terkait transaksi amunisi ilegal.
Proses ini dipimpin oleh Kanit Investigasi, AKP J. Limbong, S.H., dan melibatkan dua tersangka, yaitu La Ode Sultan Zaldi Saim dan Praedy Wanimbo alias Kenyam. Aktivitas pengangkutan para tersangka ini menuju Kejaksaan Negeri Wamena dihimpun sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang tidak pandang bulu. Seperti yang kita ketahui, masalah amunisi ilegal merupakan suatu tindakan serius yang dapat mengancam keamanan publik.
Pentingnya Penegakan Hukum di Papua
Keberadaan amunisi ilegal di Papua telah menjadi perhatian khusus bagi pihak berwenang. Transaksi amunisi yang tidak sah menandakan adanya jaringan kriminal yang bisa menimbulkan konflik dan ketidakamanan. Melalui penegakan hukum yang berlandaskan profesionalisme, aparat penegak hukum berusaha memutus jalur distribusi barang terlarang ini.
Pada proses pelimpahan ini, tim berangkat dari Bandara Sentani menuju Wamena dengan penerbangan komersial dan tiba dengan selamat. Setibanya di Wamena, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri setempat. Proses ini dilakukan dengan pengamanan ketat dari aparat keamanan, menegaskan bahwa setiap langkah dalam penegakan hukum harus dilaksanakan dengan tata cara yang benar dan aman.
Dampak dan Tindakan Lanjutan Terhadap Pelanggaran Hukum
Pelimpahan tahap II ini menjadi momentum penting dalam menegakkan hukum di tanah Papua, termasuk untuk menyelidiki dan menindak tegas setiap oknum yang terbukti terlibat. Dalam konteks ini, Kepala Operasi Damai Cartenz Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani menegaskan tekad Polri untuk bertindak profesional dan konsisten. Sangat penting bagi institusi penegak hukum untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa tidak ada toleransi bagi pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.
Brigjen Faizal juga menyampaikan, “Penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.” Pernyataan ini menunjukkan bahwa setiap pelanggaran akan diproses secara adil, tanpa memperhatikan status maupun jabatan individu tersebut. Ini adalah langkah yang mahal untuk membangun kembali kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum.
Lebih jauh, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz, juga menegaskan perlunya investigasi mendalam terhadap kedua tersangka yang terbukti merupakan oknum anggota Polri. Tindakan mereka patut dicontohkan sebagai pelanggaran yang tidak bisa ditoleransi dalam konteks menjaga integritas institusi penegak hukum. “Kami akan menindaklanjuti secara serius setiap pelanggaran yang dilakukan oleh oknum yang berseberangan dengan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.
Melalui proses hukum yang terbuka dan transparan, diharapkan semua pihak dapat memahami pentingnya penegakan hukum untuk mencapai kedamaian dan keamanan masyarakat yang lebih baik. Penjarahan dan pelanggaran hukum bukan hanya merugikan individu, namun juga menjadikan masyarakat kehilangan rasa aman.