Penegakan hukum terhadap judi online di Indonesia semakin meningkat dengan tindakan tegas yang diambil oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri. Baru-baru ini, pihak berwenang berhasil menyita uang dan menyelidiki jaringan judi online yang merugikan masyarakat. Tak sedikit dari semua itu terungkap bahwa judi online telah menarik perhatian banyak pihak dan berpotensi merusak tatanan sosial.
Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan sebanyak 5.885 rekening yang diduga terlibat dengan aktivitas judi online. Hal ini memberikan gambaran betapa masifnya permasalahan ini dan betapa pentingnya keterlibatan berbagai pihak untuk menanganinya.
Penyitaan Uang dari Rekening Judi Online
Dalam rangka menanggapi hal tersebut, Dittipidsiber melakukan penyitaan uang yang signifikan, mencapai Rp. 61 miliar, dari total 164 rekening yang dinyatakan terkait dengan judi online. Proses penyitaan ini merupakan langkah awal yang krusial dalam meredam aktivitas ilegal ini. Sementara itu, sisa rekening lainnya masih dalam status pemblokiran dan penghentian sementara, menunjukkan konsistensi dan ketegasan dalam penanganan kasus ini.
Tentu saja, keberhasilan ini tidak datang begitu saja. Penangkapan para pelaku yang terlibat dalam judi online juga menjadi sorotan utama. Salah satu website yang diusut adalah h55.hiwin.care, di mana pihak berwenang berhasil menangkap empat orang pelaku. Proses penangkapan dimulai pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung dengan penangkapan tersangka inisial DH yang kini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Lalu, pengembangan kasus ini berujung pada penangkapan tiga tersangka lainnya pada 30 April 2025.
Strategi dan Penegakan Hukum terhadap Judi Online
Adanya kalangan pelaku judi online semakin mengkhawatirkan, apalagi ketika salah satu otak dari operasi judi tersebut teridentifikasi sebagai warga negara asing (WNA) asal Cina, yaitu QR. Hal ini menunjukkan bahwa praktik judi online tidak hanya melibatkan individu dalam negeri, tetapi juga menarik perhatian pelaku internasional, menjadikan usaha penegakan hukum semakin kompleks. Berbagai perangkat hukum telah diterapkan untuk menjerat para pelaku berdasarkan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 serta Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP serta Pasal 3, 4, 5 TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak berwenang, termasuk handphone, kartu ATM, dan uang tunai sejumlah Rp. 14 miliar, menegaskan bahwa langkah tegas sedang diambil untuk menghentikan praktik judi online ini. Sebagai penutup, tindakan nyata yang dilakukan oleh Dittipidsiber menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian yang dapat merusak kehidupan sosial dan ekonomi. Dalam menghadapi tantangan ini, sinergi antara institusi penegak hukum dan masyarakat menjadi krusial untuk menanggulangi permasalahan judi online yang kian merebak.