Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) telah berhasil mengungkap 72 kasus tindak pidana penangkapan ikan secara destruktif selama pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tahun 2025. Operasi yang berlangsung selama 60 hari ini berhasil menjaring 101 tersangka dan menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp49 miliar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya besar untuk mendukung program ekonomi biru yang digagas oleh pemerintah. Langkah ini sejalan dengan Asta Cita ke-2, yaitu menciptakan kebijakan ekonomi yang berkelanjutan dan sejalan dengan lingkungan. Peningkatan spesifik dalam penegakan hukum di bidang perikanan menjadi penting untuk mencegah kerusakan lebih lanjut pada ekosistem laut.
Upaya Penegakan Hukum Melawan Destructive Fishing
Pendekatan yang dilakukan oleh Korpolairud bukan hanya sekedar penegakan hukum, tetapi juga bertujuan untuk melindungi keberlangsungan ekosistem laut. Destructive fishing adalah praktik yang merusak, bukan hanya bagi spesies ikan tetapi juga lingkungan laut secara keseluruhan. Data menunjukkan bahwa penggunaan metode tidak berkelanjutan dalam penangkapan ikan berpotensi merusak sumber daya laut dan mengancam mata pencaharian nelayan yang bergantung pada ekosistem yang sehat.
Dalam operasi ini, enam Ditpolairud Polda prioritas berkolaborasi untuk melindungi wilayah perairan yang rawan pencurian sumber daya laut. Dengan lebih dari 45 kapal yang dikerahkan, tindakan pencegahan serta penindakan diharapkan dapat mengirimkan pesan tegas kepada para pelaku yang mengabaikan hukum. Penegakan yang dilakukan pun mencakup berbagai bentuk pelanggaran, seperti penggunaan bom ikan dan alat tangkap terlarang.
Strategi dan Implikasi Kebijakan Perikanan Berkelanjutan
Strategi yang diterapkan di lapangan mencakup pendekatan preemptive, preventive, dan represif. Penggunaan pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan efek jera agar praktik penangkapan ikan dengan cara destruktif tidak diulangi. Kasus yang ditangani menunjukkan cara berpikir strategis yang lebih dari sekadar penindakan; tetapi juga melibatkan pengembangan kebijakan untuk mendukung keberlanjutan sumber daya perikanan di Indonesia.
Penegakan hukum yang ketat memungkinkan penangkapan pelaku yang menggunakan alat tangkap ilegal, seperti detonator, ampuh amonium nitrat, dan alat setrum listrik. Hebatnya, barang bukti yang berhasil diamankan juga mencakup ribuan kilogram ikan hasil tangkapan ilegal. Dengan ancaman hukuman yang berat, para pelaku diharapkan menyadari konsekuensi dari tindakan mereka yang tidak bertanggung jawab, serta dampaknya pada keberlangsungan perairan Indonesia.
Korpolairud terus berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di tingkat Mabes maupun daerah, demi menjaga kelestarian laut. Di tengah tantangan yang dihadapi oleh sektor perikanan, keberanian dan tindakan tegas diperlukan untuk membawa perubahan positif menuju kebijakan yang lebih berkelanjutan. Dengan menggandeng masyarakat dan nelayan, diharapkan seluruh komponen dapat bekerja sama menjaga dan merawat kekayaan sumber daya alam ini.