TANGERANG — Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah mengambil langkah nyata dalam mendukung masyarakat melalui bantuan kesehatan yang diberikan kepada Tarpiah, istri dari Poniman, yang sedang menghadapi masalah kesehatan serius.
Poniman sebelumnya sempat terjerat perkara hukum terkait dugaan pencurian handphone milik warga. Namun, ia berhasil dibebaskan melalui proses restorative justice yang menunjukkan adanya pendekatan kemanusiaan dalam penegakan hukum.
Bantuan Kesehatan yang Diberikan oleh Polresta Bandara Soetta
Diketahui bahwa kondisi kesehatan Tarpiah sangat memperihatinkan, dan sebelum proses evakuasi, pihak Polresta Bandara Soetta melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh. Kapolresta Kombes Pol Ronald Sipayung menegaskan pentingnya intervensi pada saat itu untuk memastikan Tarpiah mendapatkan perawatan yang dibutuhkan di Rumah Sakit Melati.
Menurut hasil pemeriksaan, Tarpiah diketahui memiliki riwayat penyakit diabetes melitus dan hipertensi, yang membuatnya semakin rentan. “Beliau membutuhkan perawatan yang intensif agar kondisi kesehatannya bisa pulih,” lanjut Ronald. Kunjungan kepolisian ke kediaman mereka bukan hanya untuk menyalurkan bantuan sosial, tetapi juga mengangkat perhatian terhadap kondisi kesehatan Tarpiah dan kesejahteraan keluarga secara keseluruhan.
Membangun Empati Melalui Pendekatan Kemanusiaan
Dalam kesempatan tersebut, Ronald mengungkapkan bahwa bantuan yang diberikan adalah bentuk dari kepedulian Polri kepada masyarakat. “Kami ingin masyarakat tahu bahwa kami hadir di tengah-tengah mereka, baik di saat suka maupun duka,” imbuhnya. Arahan dari Kapolda Metro Jaya menjadi landasan bagi tindakan tersebut, berfungsi sebagai pengingat bahwa polisi harus dekat dengan masyarakat.
Ini bukan kali pertama Polresta Bandara Soetta memberikan dukungan langsung kepada warga. Sebelumnya, mereka telah menggelar aksi serupa dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara ke-79, di mana mereka menyalurkan bantuan berupa paket sembako dan uang tunai kepada Poniman.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Yandri Mono, menekankan bahwa tindakan ini tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, melainkan juga berusaha menunjukkan empati kepada individu yang menghadapi kesulitan. Bantuan yang diberikan diharapkan dapat meringankan beban kehidupan mereka.
Aksi kepedulian ini juga dipicu oleh situasi kekeluargaan yang telah terjalin antara Poniman dan korban, yang memilih untuk menyelesaikan permasalahan melalui diskusi damai. Hal ini mencerminkan penggunaan metode restorative justice yang efektif, di mana kedua belah pihak berusaha mencari solusi yang saling menguntungkan.
Poniman sendiri mengakui bahwa tindakannya mencuri handphone berawal dari situasi ekonomi yang sulit. Setelah hampir dua tahun menganggur karena pengurangan tenaga kerja, tekanan semakin berat ketika istrinya juga mengalami sakit.
“Saya terpaksa mencuri hanya untuk mencari nafkah dan membeli beras,” ungkapnya, memperlihatkan betapa mendesaknya keadaan yang mereka hadapi. Dorongan kebutuhan sehari-hari bisa menjadi alasan seseorang terjebak dalam tindakan kriminal, dan situasi yang dihadapi Poniman menjadi salah satu contohnya.
Dalam hal ini, proses restorative justice pun memberikan jalan keluar yang lebih manusiawi bagi Poniman, di mana ia dapat memulihkan hubungan dengan korban sembari belajar dari kesalahan tersebut. Seluruh pengalaman ini menggambarkan bahwa, dalam situasi tertentu, pendekatan hukum bisa dipadukan dengan pengertian manusiawi.