• Hubungi Kami
  • Privacy Policy
Rabu, Agustus 27, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Warta Fokus
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hankam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hankam
  • Ekbis
  • Hukrim
No Result
View All Result
Warta Fokus
No Result
View All Result
Home Hukrim

Dua WNA Malaysia Dihukum karena Bobol BCA Lewat Blasting SMS dengan Kerugian Rp100 Juta

Dua WNA Malaysia Dihukum karena Bobol BCA Lewat Blasting SMS dengan Kerugian Rp100 Juta

Penyidik Ditresiber Polda Metro Jaya baru-baru ini menangkap dua orang pelaku kejahatan siber yang beroperasi dengan teknik blasting SMS. Tersangka berinisial OKH (53) dan CY (29) dari Malaysia ini diduga terlibat dalam skema penipuan yang menargetkan nasabah bank dengan memanfaatkan pesan palsu seolah-olah berasal dari bank resmi.

Keberhasilan penyidikan ini berawal dari laporan nasabah Bank BCA, yang mengalami kerugian sekitar Rp100 juta akibat penyebaran SMS yang menipu tersebut. Hal ini menunjukkan betapa mudahnya individu atau kelompok mengambil keuntungan dari celah di dunia digital.

Metode Penipuan Blasting SMS dalam Kejahatan Siber

Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan perangkat yang telah dikonfigurasi untuk mengirimkan SMS massal kepada banyak orang. SMS yang dikirim mencantumkan logo resmi bank dan informasi yang tampaknya kredibel, seperti pemberitahuan mengenai masa berlaku poin. Di balik pesan tersebut, terselip link phishing yang berbahaya.

Pada saat penerima klik link tersebut, mereka akan diarahkan ke situs yang mirip dengan situs resmi bank yang menanyakan informasi pribadi. Hal inilah yang membuat para penipu dapat mengakses rekening korban dan menguras isi tabungannya. Berdasarkan pengamatan, teknik seperti ini kian marak dan semakin sophisticated.

Strategi Menghindari Penipuan dan Keamanan Digital

Untuk mencegah jatuh ke dalam perangkap penipuan semacam ini, sangat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan keamanan digital. Salah satu cara adalah dengan selalu memverifikasi sumber informasi, terutama jika berisi tautan yang mencurigakan. Jika menerima pesan yang mengaku berasal dari bank, sebaiknya hubungi bank tersebut secara langsung melalui saluran resmi.

Penyidik juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengisi identitas pribadi pada formulir online yang tidak diketahui keasliannya. Menurut hukum, pelaku kejahatan siber diancam dengan pasal-pasal yang cukup berat, dimana hukuman penjara dapat mencapai 12 tahun. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas kejahatan di dunia maya.

Dengan langkah-langkah pencegahan yang tepat dan kesadaran yang lebih tinggi, kita semua dapat berkontribusi dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman. Itulah sebabnya, peran edukasi terkait keamanan digital sangat krusial bagi masyarakat saat ini.

Previous Post

TV One Apresiasi Call Center 110 Polri yang Tanggap dan Proaktif

Next Post

Aksi Solidaritas Bela Beli Daging dan Telur Ayam Ras Peternak NFA

admin

admin

Sidebar

Rekomendasi

Layanan Kepolisian di Car Free Day oleh Polres Pekalongan

Layanan Kepolisian di Car Free Day oleh Polres Pekalongan

Panen Raya Sat Brimob di Sragen Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Panen Raya Sat Brimob di Sragen Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Kategori

  • Daerah
  • Ekbis
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nasional
Warta Fokus

© 2025 Wartafokus.com. Semua hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hankam
  • Ekbis
  • Hukrim

© 2025 Wartafokus.com. Semua hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?