• Hubungi Kami
  • Privacy Policy
Senin, Juni 22, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Warta Fokus
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hankam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hankam
  • Ekbis
  • Hukrim
No Result
View All Result
Warta Fokus
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 50,7 Kg Ganja di Tengah Pemulihan Pasca Banjir

Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 50,7 Kg Ganja di Tengah Pemulihan Pasca Banjir

Di tengah upaya pemulihan pasca bencana banjir yang melanda Aceh Tenggara, aktivitas ilegal seperti penyelundupan narkotika jenis ganja masih terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa situasi darurat sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan kriminal.

Pada hari Selasa, 27 Januari 2026, pihak Kepolisian Resor Aceh Tenggara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dengan mengamankan dua pria yang membawa ganja seberat 50,7 kilogram. Kejadian ini berlangsung di Desa Kati Maju, Kecamatan Ketambe, saat kedua pelaku sedang mengendarai mobil L300 berwarna putih.

Penangkapan dan Proses Penyidikan

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 WIB di Jembatan Desa Kati Maju. Tim Kepolisian berhasil menyita dua goni besar berisi ganja: satu goni berisi 12 bal (26,7 kg) dan satu goni berisi 11 bal (24 kg). Selain barang bukti ganja, petugas juga menyita dua unit handphone serta mobil yang digunakan dalam aksinya.

Proses penangkapan ini dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Aceh Tenggara, Iptu Zakaria. Dua pelaku yang diamankan adalah PP (37) dan SS (23), yang merupakan warga setempat. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai mobil yang mencurigakan yang membawa ganja dari Desa Lak-lak menuju Kota Medan, Sumatra Utara. Tim Opsnal melakukan pengintaian dan berhasil menghentikan kendaraan tersebut.

Strategi Pemberantasan Narkotika di Aceh Tenggara

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa pengemudi, PP, mengaku diperintah oleh seseorang yang bernama AP dan akan mendapatkan imbalan Rp150.000 untuk setiap kilogram ganja yang diangkut. Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, melalui Kasi Humas, AKP J Silalahi, menekankan komitmennya untuk mengembangkan jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. Selain itu, Polsubsektor Lawe Pakam juga akan secara rutin melaksanakan razia kendaraan yang melintas antara Aceh Tenggara dan Sumatra Utara sebagai langkah pencegahan peredaran narkotika lintas wilayah.

Dengan penangkapan ini, pihak Kepolisian menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkotika dan menjaga keamanan masyarakat. Aceh Tenggara harus bebas dari pengaruh barang haram, dan upaya ini menunjukkan keseriusan dalam menanggulangi masalah narkoba di wilayah tersebut.

Previous Post

Legislator Kritik OJK Terkait Penanganan Scam Pengembalian Dana Rp161 Miliar Belum Adil

Next Post

Apel gelar personel Polres Metro Depok dan Kodim 0508/Depok

admin

admin

Rekomendasi

Program Pompanisasi Solusi Cepat Memenuhi Kebutuhan Air Persawahan Saat Gelombang Panas

Program Pompanisasi Solusi Cepat Memenuhi Kebutuhan Air Persawahan Saat Gelombang Panas

Patroli Besar Polda Metro Jaya Ajak Masyarakat Ciptakan Jakarta Aman dan Kondusif

Patroli Besar Polda Metro Jaya Ajak Masyarakat Ciptakan Jakarta Aman dan Kondusif

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Daerah
  • Ekbis
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nasional
Warta Fokus

© 2025 Wartafokus.com. Semua hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hankam
  • Ekbis
  • Hukrim

© 2025 Wartafokus.com. Semua hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?