• Hubungi Kami
  • Privacy Policy
Selasa, Agustus 26, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Warta Fokus
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hankam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hankam
  • Ekbis
  • Hukrim
No Result
View All Result
Warta Fokus
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polairud Gagalkan Penyelundupan 11543 Ekor Benih Lobster di Sukabumi

Polairud Gagalkan Penyelundupan 11543 Ekor Benih Lobster di Sukabumi

Jakarta — Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri baru-baru ini berhasil mengungkap upaya penyelundupan benih lobster (BBL) sebanyak 11.543 ekor di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Penangkapan ini terjadi pada Minggu dini hari, 15 Juni 2025, dan melibatkan dua orang terduga pelaku yang kini sedang diperiksa lebih lanjut.

4Penyelundupan ini menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan lebih dari Rp461 juta. Hal ini menggambarkan besarnya dampak negatif dari praktik ilegal yang merugikan sumber daya alam dan ekonomi negara.

Penyelundupan Benih Lobster: Fakta Terbaru

Kasus ini berawal dari laporan yang diterima tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengenai dugaan tindak pidana perikanan. Setelah penyelidikan dan pemantauan, tim berhasil menghentikan sebuah kendaraan bertipe Toyota Calya di Jl. Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan dua boks sterofoam yang berisi ribuan benih lobster tanpa dokumen perizinan. Hal ini menunjukkan kurangnya pengetahuan dan kesadaran dari para pelaku tentang peraturan yang berlaku dalam usaha perikanan. Brigjen Pol Idil Tabransyah, S.H., M.M., selaku Dirpolair menyatakan bahwa tindakan tanpa izin seperti ini sangat merugikan ekosistem dan sumber daya laut.

Strategi Penegakan Hukum dan Dampaknya

Pihak berwenang terus berkomitmen untuk memberantas praktik penyelundupan yang dapat merusak kelestarian sumber daya kelautan. Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap spesies laut, aparat kepolisian berupaya untuk menerapkan hukum secara tegas, termasuk pada pelaku usaha yang melanggar ketentuan. Kasus ini menunjukkan bahwa tindakan proaktif dapat mengurangi jumlah upaya penyelundupan yang merugikan negara.

Kedua pelaku kini menghadapi hukum berdasarkan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009, yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Penegakan hukum yang konsisten tidak hanya akan memberikan efek jera bagi pelaku lain, tetapi juga menciptakan kesadaran lebih dalam masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian laut. Sejalan dengan itu, dilakukan juga pelepasliaran kembali terhadap benih lobster yang disita ke habitat aslinya, menunjukkan perhatian terhadap perlindungan ekosistem laut yang berkelanjutan.

Previous Post

Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 Polsek Metro Gambir Gelar Bakti Religi di Vihara Lo Cia Bio

Next Post

Gerakan Pangan Murah NFA di 3000 Titik oleh Kepala Daerah Berhasil Dilaksanakan

admin

admin

Sidebar

Rekomendasi

Kapolri Monitor Titik Api Melalui Udara dan Tinjau Kesiapan Penanganan Karhutla Riau

Kapolri Monitor Titik Api Melalui Udara dan Tinjau Kesiapan Penanganan Karhutla Riau

Satgas Ops Damai Cartenz Ajak Anak-anak Paniai Berbagi Keceriaan sebagai Wujud Kepedulian

Satgas Ops Damai Cartenz Ajak Anak-anak Paniai Berbagi Keceriaan sebagai Wujud Kepedulian

Kategori

  • Daerah
  • Ekbis
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nasional
Warta Fokus

© 2025 Wartafokus.com. Semua hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hankam
  • Ekbis
  • Hukrim

© 2025 Wartafokus.com. Semua hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?