Pada awal Mei 2024, sebuah operasi besar dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri yang berhasil mengungkap praktik perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi, khususnya gading gajah. Hal ini mengindikasikan betapa seriusnya ancaman terhadap keberlangsungan spesies yang dilindungi dan pentingnya tindakan penegakan hukum yang tegas.
Saat patroli siber dilakukan, tim menemukan akun media sosial yang secara terang-terangan memperjualbelikan gading gajah secara ilegal. Hasil penyelidikan membawa mereka pada penangkapan pertama terhadap seorang pria berinisial R, berusia 47 tahun, di Sukabumi. Dari hasil penangkapan tersebut, ditemukan empat buah gading gajah dengan bobot total mencapai 6,26 kg, menandakan nilai ekonomi tinggi dari barang terlarang ini.
Penangkapan dan Metode Operasi
Penangkapan R menjadi titik awal untuk menelusuri jaringan perdagangan ilegal yang lebih luas. Pengembangan kasus menunjukkan bahwa ada pelaku lain yang terlibat. Selang enam hari kemudian, tim Dittipidter berhasil menangkap tersangka kedua, N, berusia 40 tahun, di Jakarta Selatan. Dari penangkapannya, polisi mengamankan tiga buah gading gajah seberat total 6,73 kg, bersama dengan sebuah ponsel yang digunakan untuk komunikasi dan transaksi ilegal.
Hasil awal dari pemeriksaan mengungkapkan bahwa kedua pelaku tidak terhubung dengan sindikat internasional. Mereka merupakan individu yang memanfaatkan platform digital dan media sosial untuk menjual bagian-bagian tubuh satwa dilindungi kepada kolektor dalam negeri. Praktik ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan bagaimana teknologi dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Implikasi Hukum dan Kesadaran Masyarakat
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman penjara maksimal selama 5 tahun serta denda yang dapat mencapai Rp100 juta menunjukkan komitmen hukum untuk memberantas praktik ilegal ini.
Perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi bukan hanya masalah hukum, tetapi juga tantangan besar bagi kelestarian ekosistem. Mengingat pentingnya peran gajah dalam menjaga keseimbangan alam, praktik ini harus dihentikan demi keberlangsungan spesies dan ekosistem yang lebih luas. Selain itu, pihak kepolisian juga menghimbau agar masyarakat tidak terlibat dalam perdagangan ilegal tersebut dan proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.