• Hubungi Kami
  • Privacy Policy
Selasa, Juni 23, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Warta Fokus
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hankam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hankam
  • Ekbis
  • Hukrim
No Result
View All Result
Warta Fokus
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polda NTB Tentukan 20 Tersangka dalam Kasus Penjarahan saat Aksi Unjuk Rasa

Polda NTB Tentukan 20 Tersangka dalam Kasus Penjarahan saat Aksi Unjuk Rasa

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah resmi mengumumkan penetapan 20 orang tersangka yang terlibat dalam aksi pengerusakan dan penjarahan. Insiden tersebut terjadi pada tanggal 30 Agustus 2025 di Mapolda NTB dan Gedung DPRD NTB selama unjuk rasa yang berlangsung di area tersebut.

Konferensi pers yang diadakan pada 17 September 2025 mengungkapkan rincian tentang kasus ini. Penyelidikan dilakukan oleh Direktorat Reskrimum Polda NTB bersama Sat Reskrim Polresta Mataram, setelah memeriksa puluhan saksi terkait kejadian tersebut.

Proses Penyelidikan yang Teliti

Kombes Pol. Mohammad Kholid, selaku Kabid Humas Polda NTB, menjelaskan bahwa penyelidikan telah memakan waktu dan melibatkan banyak pihak. Hasil dari proses ini menunjukkan bahwa terdapat 20 orang yang dianggap bertanggung jawab atas tindakan anarkis tersebut.

Data itu menunjukkan bahwa delapan tersangka terlibat dalam pengerusakan Mapolda NTB. Di antara mereka, terdapat enam orang dewasa dan dua anak di bawah umur. Sementara itu, 12 tersangka lainnya terkait dengan penjarahan dan pengerusakan Gedung DPRD NTB, di mana delapan di antaranya adalah orang dewasa dan empat adalah anak-anak. Hal ini mencerminkan pentingnya memperhatikan aspek hukum yang melibatkan anak dalam konteks tindakan kriminal.

Tindakan Hukum dan Pembuktian Kasus

Tindakan kepolisian tidak hanya terbatas pada penetapan tersangka. Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan oleh pihak berwenang, termasuk batu, pecahan beton, dan barang elektronik yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Hal ini memperkuat posisi hukum terhadap para tersangka yang dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara.

Terpenting dari semua ini adalah komitmen kepolisian untuk menjalankan proses hukum secara transparan. Masyarakat berhak mendapatkan informasi tentang perkembangan penanganan kasus ini, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Keterlibatan anak di bawah umur dalam insiden ini pun menjadi catatan penting terkait perlindungan hak-hak mereka dalam konteks hukum.

Previous Post

Transparansi Bulan Dana Ditekankan oleh PMI

Next Post

Sultanah Nafisah Mandiri Buka Kantor Cabang Baru di Samarinda

admin

admin

Rekomendasi

Sentuhan Kasih Satgas Humas Damai Cartenz untuk Anak Sekolah Minggu GKI Kotaraja

Sentuhan Kasih Satgas Humas Damai Cartenz untuk Anak Sekolah Minggu GKI Kotaraja

Danlanud Husein Sastranegara Resmikan MPLS Sekolah Angkasa Tahun Ajaran 2025-2026

Danlanud Husein Sastranegara Resmikan MPLS Sekolah Angkasa Tahun Ajaran 2025-2026

Jaringan Media

  • lensautama.id
  • wartafakta.id
  • kabarsuara.id
  • beritacepat.id
  • posbenua.id
  • metrosuara.id
  • lineberita.id
  • radarharian.id
  • tempoaktual.id
  • fokusnasional.id
  • pantauindonesia.id
  • sekilasnews.id
  • fokustempo.id
  • mediapos.id
  • bangsanews.id
  • terasfakta.id
  • indofakta.id
  • indotempo.id
  • arahberita.id
  • rincilokal.id
  • lacakberita.id
  • cuplikdata.id
  • siarandaerah.id
  • nalarberita.id
  • narasiutama.id
  • pusatkabar.id
  • pantaupublik.id
  • teropongpublik.id
  • portalkabar.id
  • kilaswarta.id
  • cahayaberita.id
  • rekamfakta.id
  • pijarberita.id
  • detilberita.id
  • indokritis.id
  • citraberita.id
  • perskita.id
  • nusainfo.id
  • lintasbangsa.id
  • laporanmetro.id
  • lensapublik.id
  • citraharian.id
  • zonaliputan.id
  • liputanmetro.id
  • indoheadline.id
  • arahkabar.id
  • zonajurnalis.id
  • infobangsa.id
  • logikaberita.id
  • mediasiaran.id
  • rakyatupdate.id
  • infoheadline.id
  • beritakritis.id
  • suarawan.id
  • jurnalita.id
  • layardunia.id
  • fokuspagi.id
  • indonesiacek.id
  • saluranrakyat.id
  • livemetro.id
  • setarainfo.id
  • rakyatinfo.id
  • detaklokal.id
  • harianlokal.id
  • metromerdeka.id
  • opiniglobal.id
  • ulasutama.id
  • potretpublik.id
  • pantaukabar.id
  • infonyata.id
  • kupasin.id
  • lipututama.id
  • riliskini.id
  • layarkabar.id
  • rekamperistiwa.id
  • tapkabar.id
  • pintukabar.id
  • intipfakta.id
  • laporterbaru.id
  • serbuanews.id
  • detakmedia.id
  • realitaterkini.id
  • petaberita.id
  • intikabar.id
  • mediaagenda.id
  • sisiberita.id
  • jakartavnews.com
  • bicarapublik.com
  • pantaumedia.com
  • rilisutama.com
  • suaraperistiwa.com
  • stasiunfakta.com
  • kabartajam.com
  • wawasanberita.com
  • sinyalberita.com
  • penanasional.com
  • medianalar.com
  • metronarasi.com
  • publikraya.com

Kategori

  • Daerah
  • Ekbis
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nasional
Warta Fokus

© 2025 Wartafokus.com. Semua hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hankam
  • Ekbis
  • Hukrim

© 2025 Wartafokus.com. Semua hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?