Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah resmi mengumumkan penetapan 20 orang tersangka yang terlibat dalam aksi pengerusakan dan penjarahan. Insiden tersebut terjadi pada tanggal 30 Agustus 2025 di Mapolda NTB dan Gedung DPRD NTB selama unjuk rasa yang berlangsung di area tersebut.
Konferensi pers yang diadakan pada 17 September 2025 mengungkapkan rincian tentang kasus ini. Penyelidikan dilakukan oleh Direktorat Reskrimum Polda NTB bersama Sat Reskrim Polresta Mataram, setelah memeriksa puluhan saksi terkait kejadian tersebut.
Proses Penyelidikan yang Teliti
Kombes Pol. Mohammad Kholid, selaku Kabid Humas Polda NTB, menjelaskan bahwa penyelidikan telah memakan waktu dan melibatkan banyak pihak. Hasil dari proses ini menunjukkan bahwa terdapat 20 orang yang dianggap bertanggung jawab atas tindakan anarkis tersebut.
Data itu menunjukkan bahwa delapan tersangka terlibat dalam pengerusakan Mapolda NTB. Di antara mereka, terdapat enam orang dewasa dan dua anak di bawah umur. Sementara itu, 12 tersangka lainnya terkait dengan penjarahan dan pengerusakan Gedung DPRD NTB, di mana delapan di antaranya adalah orang dewasa dan empat adalah anak-anak. Hal ini mencerminkan pentingnya memperhatikan aspek hukum yang melibatkan anak dalam konteks tindakan kriminal.
Tindakan Hukum dan Pembuktian Kasus
Tindakan kepolisian tidak hanya terbatas pada penetapan tersangka. Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan oleh pihak berwenang, termasuk batu, pecahan beton, dan barang elektronik yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Hal ini memperkuat posisi hukum terhadap para tersangka yang dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai lima tahun penjara.
Terpenting dari semua ini adalah komitmen kepolisian untuk menjalankan proses hukum secara transparan. Masyarakat berhak mendapatkan informasi tentang perkembangan penanganan kasus ini, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Keterlibatan anak di bawah umur dalam insiden ini pun menjadi catatan penting terkait perlindungan hak-hak mereka dalam konteks hukum.


