Pemerintah Indonesia merencanakan implementasi kebijakan Zero Over Dimension and Over Loading (Zero ODOL) yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah krusial dalam mengurangi kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan efisiensi dalam sektor logistik nasional yang saat ini tengah berkembang pesat.
Fakta menunjukkan bahwa kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan barang berkontribusi sebesar 10,5% dari total keseluruhan kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Ini menjadikannya sebagai penyumbang tertinggi kedua dalam kategori kecelakaan lalu lintas. Dengan data yang mencolok ini, jelas bahwa penanganan kendaraan ODOL harus segera dilakukan, mengingat dampaknya terhadap keselamatan masyarakat serta ekonomi daerah yang terdampak.
Peran Pemerintah Daerah dalam Kebijakan Zero ODOL
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Restuardy Daud, menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam implementasi kebijakan ini. Ia menyatakan, “Pemerintah daerah adalah garda depan. Mereka yang sehari-hari bersentuhan dengan jalan, kendaraan, dan masyarakat. Tanpa dukungan daerah, kebijakan Zero ODOL tidak akan berjalan optimal.” Pernyataan tersebut menunjukkan betapa vitalnya dukungan dari pemerintah daerah untuk kelancaran kebijakan ini.
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kendaraan bermotor menjalani pengujian berkala sesuai dengan peraturan yang berlaku, memperketat izin usaha angkutan barang, serta menetapkan kelas jalan dan pemasangan rambu lalu lintas yang sesuai ketentuan. Restuardy juga menghimbau agar Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) difungsikan kembali untuk meningkatkan koordinasi antara berbagai instansi daerah dalam menangani masalah ODOL.
Strategi dan Rencana Aksi Nasional untuk Penanganan ODOL
Agar penanganan kendaraan ODOL lebih terarah, isu ini perlu dimasukkan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan seperti RPJMD, Renstra, maupun RKPD. Dengan memasukkan aspek ODOL dalam perencanaan pembangunan, program-program terkait akan memiliki dasar yang kuat serta dukungan anggaran yang memadai di tingkat daerah.
Pemerintah pusat juga tengah menyusun sembilan Rencana Aksi Nasional (RAN) Penanganan ODOL yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Presiden mengenai Penguatan Logistik Nasional. RAN ini mencakup berbagai langkah, seperti integrasi data angkutan barang, penguatan standar bagi pengemudi, serta kajian mendalam mengenai dampak kebijakan ODOL terhadap sektor logistik, inflasi, dan perekonomian.
Dalam usaha memperkuat regulasi, pemerintah juga mempersiapkan dukungan teknologi. Kemenhub, bersama Kementerian/Lembaga terkait, sedang dalam tahap pengembangan sistem e-manifest terpadu. Sistem ini diharapkan dapat melakukan pengawasan serta pendataan angkutan barang secara efektif. Uji coba sistem ini direncanakan dilakukan pada 1 Januari 2026, dan akan terintegrasi dengan berbagai platform, seperti PAB Kemendag dan Ferizy ASDP, serta data yang dimiliki oleh Kemenperin.
Dengan serangkaian langkah yang telah disusun, diharapkan kebijakan Zero ODOL dapat meningkatkan keselamatan berkendara di jalan raya, sekaligus menghadirkan efisiensi dalam sektor logistik nasional. Kerjasama antara pemerintah pusat dan daerah, serta dukungan teknologi, akan menjadi kunci dalam keberhasilan implementasi kebijakan ini.


