Jakarta — Penegakkan hukum terkait penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi, khususnya Gas LPG 3 Kg, kembali menjadi sorotan. Dalam laporan terbaru, aparat kepolisian mengungkap lima kasus praktik ilegal yang terjadi di wilayah hukum setempat. Pengungkapan ini berlangsung antara bulan Juli hingga Agustus 2025, sebagai langkah serius untuk menjamin keamanan dan keadilan bagi masyarakat.
Menurut pihak kepolisian, praktik ini melibatkan pemindahan gas dari tabung bersubsidi ke dalam tabung gas portable, yang jelas melanggar aturan dan dapat membahayakan keselamatan. Penggunaan tabung gas bersubsidi oleh pihak-pihak tertentu telah menjadi masalah yang mengganggu distribusi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkannya.
Penyalahgunaan Gas LPG Bersubsidi dan Modus Operandi Pelaku
Dalam konferensi pers, Kapolres setempat menyatakan bahwa modus operandi pelaku adalah melakukan pemindahan gas dari tabung LPG bersubsidi ke tabung gas portable menggunakan alat yang telah dimodifikasi. Dari setiap tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi, pelaku bisa menghasilkan sepuluh sampai sebelas tabung gas portable. Ini adalah cara yang berbahaya dan ilegal, yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga bisa menyebabkan kecelakaan fatal.
Kapolres menambahkan, keuntungan yang diperoleh dari setiap pengoplosan bisa mencapai antara Rp. 38.000 hingga Rp. 93.000, dan penjualannya dilakukan secara online maupun langsung kepada konsumen. Strategi ini berhasil menarik minat pembeli karena harga yang ditawarkan jauh di bawah harga pasaran. Praktik ini menunjukkan adanya kebutuhan akan pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi dan penjualan gas bersubsidi.
Tindakan Penegakan Hukum dan Himbauan kepada Masyarakat
Penegakan hukum terhadap keenam tersangka yang ditangkap melibatkan beberapa peraturan terkait penyalahgunaan bahan bakar dan perlindungan konsumen. Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli tabung gas. Pembelian di bawah harga pasaran harus diwaspadai, karena berpotensi mengancam keselamatan dan keamanan, terutama mengingat gas mudah terbakar.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku lainnya yang masih menjalankan praktik serupa. Hukum akan ditegakkan untuk menjaga kepentingan masyarakat dan memastikan bahwa gas bersubsidi sampai ke tangan yang berhak, yaitu mereka yang membutuhkan untuk kebutuhan sehari-hari.


