• Hubungi Kami
  • Privacy Policy
Rabu, Agustus 27, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Warta Fokus
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hankam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hankam
  • Ekbis
  • Hukrim
No Result
View All Result
Warta Fokus
No Result
View All Result
Home Hukrim

Bareskrim Polri Bekukan dan Sita Dana Rp 154 Miliar Terkait Judi Online

Bareskrim Polri Bekukan dan Sita Dana Rp 154 Miliar Terkait Judi Online

Jakarta – Praktik perjudian online menjadi salah satu isu yang terus menjadi perhatian di Indonesia. Dalam upaya pemberantasan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah mengambil langkah tegas dengan membekukan ratusan rekening yang diduga terkait dengan perjudian tersebut. Dengan nilai total mencapai Rp 154,3 miliar, langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian.

Setiap hari, praktik perjudian online semakin berkembang pesat, sering kali menyasar individu-individu yang kurang paham akan risiko dan dampak yang mungkin dihadapi. Menurut data, investasi di sektor perjudian online menunjukkan kenaikan signifikan, sehingga perlu adanya tindakan yang lebih serius dari aparat penegak hukum. Mengapa praktik ini tetap bertahan meskipun sudah banyak upaya untuk menanganinya?

Rekening Diblokir: Langkah Strategis Pemberantasan Judi Online

Dalam tindakan terbaru, Dittipidsiber berhasil membekukan 576 rekening dengan total nilai Rp 63,7 miliar dan menyita 235 rekening lainnya yang memiliki nilai sekitar Rp 90,6 miliar. Langkah ini merupakan hasil dari sinergi yang baik antara Dittipidsiber dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dengan menganalisis Laporan Hasil Analisis (LHA) dari PPATK, penyidikan dapat dilakukan lebih lanjut sesuai dengan Perma Nomor 1 Tahun 2013.

Menurut Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber, KBP Ferdy Saragih, tindakan ini menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa sumber dana dari rekening yang dibekukan berasal dari tindak pidana perjudian online. Hal ini memperkuat argumen bahwa kolaborasi antara institusi penegak hukum dan lembaga pemantau keuangan sangat penting dalam menangani kejahatan siber.

Strategi Berkelanjutan Melawan Kejahatan Siber

Tindakan pemblokiran dan penyitaan rekening ini bukanlah langkah akhir dalam upaya pemberantasan judi online. Dittipidsiber menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku dan jaringannya. Komitmen ini adalah bukti nyata dari keseriusan pihak berwenang dalam membersihkan dunia maya dari praktik ilegal.

Pemerintah juga berencana menggelar konferensi pers untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai hasil penindakan ini. Rincian temuan dan langkah-langkah selanjutnya akan dibahas untuk memberikan transparansi kepada publik. Hal ini penting agar masyarakat mengetahui bahwa ada proses hukum yang sedang berjalan dan tidak semua aktivitas online aman.

Previous Post

Gerakan Pangan Murah 2025 oleh Divhumas Polri untuk Tekan Harga dan Ringankan Beban Masyarakat

Next Post

Pameran Indocomtech 2024 Resmi Dibuka Selama 5 Hari

admin

admin

Sidebar

Rekomendasi

Kapolri Mendapat Anugerah Adat Ingatan Budi dari Lembaga Adat Melayu Riau

Kapolri Mendapat Anugerah Adat Ingatan Budi dari Lembaga Adat Melayu Riau

Kandang Merah Putih Bantu Masyarakat Disabilitas oleh Charoen Pokphand Indonesia

Kandang Merah Putih Bantu Masyarakat Disabilitas oleh Charoen Pokphand Indonesia

Kategori

  • Daerah
  • Ekbis
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nasional
Warta Fokus

© 2025 Wartafokus.com. Semua hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hankam
  • Ekbis
  • Hukrim

© 2025 Wartafokus.com. Semua hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?