• Hubungi Kami
  • Privacy Policy
Selasa, Agustus 26, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Warta Fokus
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hankam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hankam
  • Ekbis
  • Hukrim
No Result
View All Result
Warta Fokus
No Result
View All Result
Home Hukrim

Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu oleh Bareskrim

Gerebek Lokasi Percetakan Uang Palsu oleh Bareskrim

Baru-baru ini, aparat penegak hukum berhasil membongkar jaringan produksi uang palsu di daerah Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan yang melibatkan sejumlah tersangka ini mengungkap praktik ilegal yang sudah berjalan cukup lama dan menunjukkan tantangan serius dalam penegakan hukum di Indonesia.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat berhasil menangkap delapan orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam operasi pencetakan uang palsu ini. Keberhasilan ini tidak terlepas dari upaya penyelidikan yang intensif dan pengumpulan bukti yang matang oleh pihak kepolisian.

Penggerebekan Jaringan Uang Palsu

Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda yang diduga sebagai tempat produksi uang palsu. Menurut informasi dari direktur unit tindak pidana ekonomi dan khusus Bareskrim Polri, para tersangka terlibat dalam kegiatan ilegal ini sejak awal tahun 2024. Para anggota yang terlibat memiliki peran yang jelas; salah satunya adalah pemilik jaringan yang bertanggung jawab atas proses utama, sedangkan yang lain berfungsi sebagai karyawan dan perantara.

Dari pengakuan para tersangka, mereka mengklaim telah melakukan pencetakan uang palsu sebanyak enam kali, dengan setiap pencetakan menghasilkan hingga 12.000 lembar uang palsu. Praktik ini menunjukkan skala operasi mereka yang cukup besar, dan pengungkapan ini memberikan gambaran mengenai betapa seriusnya ancaman uang palsu di masyarakat. Penangkapan ini seharusnya menjadi sinyal bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap uang yang beredar di pasar.

Dampak dan Implikasi Hukum

Pihak kepolisian kemudian menjelaskan bahwa jaringan ini mengedarkan uang palsu dengan nilai mencapai Rp300 juta. Sistem penjualan yang diterapkan terbilang unik, mirip dengan transaksi narkoba, di mana pembeli diajak untuk membeli uang palsu secara langsung. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku sengaja mengorganisir aktivitas mereka dengan cara yang lebih rapi dan terencana, mengingat risiko hukum yang ada.

Adanya undang-undang yang mengatur tentang mata uang dan peredaran uang palsu membuat para pelaku dapat diancam dengan pasal pidana yang serius. Di sisi lain, tindakan tegas dari kepolisian ini diharapkan bisa mengurangi kasus serupa di masa yang akan datang, memberi efek jera dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap uang yang beredar. Proses hukum yang akan dijalani oleh para tersangka pun menjadi perhatian penting bagi keseluruhan sistem hukum di Indonesia.

Previous Post

Persami Saka Dirgantara di Lanud Husein Sastranegara untuk Membangun Generasi Cinta Tanah Air

Next Post

Kemudahan Kredit Pensiun Sejahtera 36 untuk PNS TNI dan POLRI Menjelang Purnabakti

admin

admin

Sidebar

Rekomendasi

Pengamanan HUT RI ke-80 dengan Operasi Merdeka Jaya 2025 oleh Polri

Pengamanan HUT RI ke-80 dengan Operasi Merdeka Jaya 2025 oleh Polri

1.632 Anggota Polisi Dikerahkan Amankan Aksi Ojol di Silang Selatan Monas

1.632 Anggota Polisi Dikerahkan Amankan Aksi Ojol di Silang Selatan Monas

Kategori

  • Daerah
  • Ekbis
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nasional
Warta Fokus

© 2025 Wartafokus.com. Semua hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hankam
  • Ekbis
  • Hukrim

© 2025 Wartafokus.com. Semua hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?