• Hubungi Kami
  • Privacy Policy
Selasa, Agustus 26, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Warta Fokus
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hankam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hankam
  • Ekbis
  • Hukrim
No Result
View All Result
Warta Fokus
No Result
View All Result
Home Hukrim

Kurir Sabu Asal Pemalang Ditangkap Satresnarkoba Purbalingga

Kurir Sabu Asal Pemalang Ditangkap Satresnarkoba Purbalingga

Purbalingga— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga berhasil menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu di wilayah Desa Karangreja, Kecamatan Karangreja, Kabupaten Purbalingga. Penangkapan ini merupakan suatu langkah signifikan dalam memberantas peredaran narkotika di daerah ini.

Kemunculan kasus ini menggarisbawahi fakta bahwa peredaran narkotika masih menjadi masalah serius di masyarakat. Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, informasi awal datang dari masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas di kawasan tersebut.

Pemantauan dan Penangkapan Narkoba

Kasus ini terungkap pada Senin, 11 Agustus 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan oleh anggota Satresnarkoba berdasarkan keterangan warga setempat. Ketika tersangka yang berinisial AR, seorang laki-laki berusia 36 tahun dan berprofesi sebagai sopir travel, melakukan pengambilan paket narkotika yang dikirim kepadanya.

Proses penangkapan ini memberi gambaran jelas tentang bagaimana modus operandi jaringan narkoba. Tersangka mengaku mendapatkan tawaran untuk menjadi kurir narkoba melalui pesan WhatsApp dan menerima kiriman sabu untuk diedarkan. Ia merencanakan untuk mengemas narkotika tersebut menjadi tiga paket yang akan diedarkan di lokasi-lokasi berbeda.

Risiko dan Dampak Penyalahgunaan Narkoba

Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu paket plastik klip bening berisi serbuk putih diduga sabu seberat 15,0550 gram, serta beberapa barang lainnya seperti bungkus bekas kopi dan handphone. Tersangka berencana untuk mendapatkan upah sebesar Rp 100 ribu per titik lokasi sabu diedarkan, yang menunjukkan tingginya daya tarik finansial di balik aktivitas ilegal ini.

Penting untuk dicatat bahwa peredaran narkotika membawa dampak negatif bagi masyarakat. Sistem hukum yang ada menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba dapat berujung pada ancaman hukuman berat, termasuk pidana mati dan penjara selama 6 sampai 20 tahun, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Seiring dengan penangkapan ini, petugas dari Satresnarkoba Polres Purbalingga terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk melacak pemasok narkotika yang lebih besar. Hal ini menunjukkan bahwa perjuangan melawan narkoba tidak hanya berhenti pada penangkapan kurir, tetapi juga perluasan penyelidikan ke jaringan yang lebih luas. Pendekatan ini diharapkan dapat lebih menekan peredaran narkoba yang merugikan masyarakat.

Kepada masyarakat, polisi mengimbau untuk tidak terjebak dalam penyalahgunaan narkotika dan selalu melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan. Melalui kolaborasi antara masyarakat dan aparat, diharapkan peredaran narkoba dapat diminimalkan, menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.

Previous Post

Kukuhkan Lima Guru Besar Baru untuk Perkuat Kontribusi Akademik Universitas

Next Post

Jaga Tradisi dan Soliditas, Gelar Korps Raport Penerimaan dan Pelepasan Perwira Kodim 0501/JP

admin

admin

Sidebar

Rekomendasi

Danlanud Husein Sastranegara Resmikan MPLS Sekolah Angkasa Tahun Ajaran 2025-2026

Danlanud Husein Sastranegara Resmikan MPLS Sekolah Angkasa Tahun Ajaran 2025-2026

Wali Kota Dandim dan Wakapolres Depok Bersihkan Sampah di CFD Margonda

Wali Kota Dandim dan Wakapolres Depok Bersihkan Sampah di CFD Margonda

Kategori

  • Daerah
  • Ekbis
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nasional
Warta Fokus

© 2025 Wartafokus.com. Semua hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hankam
  • Ekbis
  • Hukrim

© 2025 Wartafokus.com. Semua hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?