• Hubungi Kami
  • Privacy Policy
Rabu, Agustus 27, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Warta Fokus
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hankam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hankam
  • Ekbis
  • Hukrim
No Result
View All Result
Warta Fokus
No Result
View All Result
Home Hukrim

PMJ Tangkap 2 Tersangka Pelanggaran Hak Cipta Siaran Chanel Parabola

PMJ Tangkap 2 Tersangka Pelanggaran Hak Cipta Siaran Chanel Parabola

Penangkapan dua orang tersangka yang terlibat dalam aksi ilegal akses dan pelanggaran hak cipta baru-baru ini mencuri perhatian publik. Pelaku yang dikenal dengan inisial S (53) dan KF (30) ditangkap oleh Ditressiber Polda Metro Jaya di wilayah Jawa Timur pada tanggal 24 Juli 2025. Kasubdit 1 Ditressiber PMJ, AKBP Rafles Langgak Putra, menjelaskan bahwa keduanya terlibat dalam penyiaran dari saluran Nex Parabola kepada berbagai saluran TV.

Keberhasilan penangkapan ini mengungkap praktik ilegal yang telah berlangsung cukup lama. Berita mengenai modus operandi tersangka mengingatkan kita akan pentingnya perlindungan hak cipta dalam era digital ini. Lalu, terdapat pertanyaan yang sering muncul: seberapa jauh dampak dari tindakan ilegal ini terhadap industri penyiaran dan hak cipta? Mari kita ulas lebih dalam.

Modus Operandi Penyiaran Ilegal dan Dampaknya

S menurut penjelasan pihak berwenang, cara tersangka melakukan penyiaran ilegal sangat menarik. Mereka menggabungkan beberapa Set Top Box (STB) yang berisi channel dari PT. Mediatama Televisi ke dalam satu saluran. Hal ini dilakukan dengan menghubungkan STB tersebut ke perangkat pembantu dan mendistribusikannya melalui kabel ke rumah-rumah pelanggan. Tujuan dari tindakan ini jelas, yaitu untuk diperjualbelikan dan mendapatkan keuntungan secara ilegal.

Pentingnya memahami dampak dari penyiaran ilegal ini tidak bisa dianggap remeh. Keuntungan yang diraih tersangka selama enam bulan beroperasi mencapai Rp. 85.000.000 untuk S dan Rp. 60.000.000 untuk KF. Dengan biaya yang terjangkau bagi pelanggan—hanya Rp. 350.000 untuk biaya pemasangan serta Rp. 30.000 untuk biaya berlangganan—mereka menarik minat banyak orang yang ingin menikmati tayangan dengan biaya yang lebih murah daripada yang ditawarkan oleh penyedia layanan resmi.

Strategi Penegakan Hukum dan Kesadaran Masyarakat

Penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta menjadi sangat penting dalam konteks ini. Tersangka telah dikenakan pasal yang cukup berat, termasuk Pasal 46 Jo Pasal 30 UU ITE, yang mengancam hukuman penjara hingga enam tahun. Ini mencerminkan betapa seriusnya hukum mengenai tindakan ilegal semacam ini. Selain itu, Pasal 48 Jo Pasal 32 UU ITE bisa menambah masa penjara sampai delapan tahun. Hal ini menunjukkan bahwa undang-undang berusaha melindungi hak cipta dan menciptakan keadilan sosial di bidang penyiaran.

Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mencegah dan melaporkan praktik ilegal. Kesadaran akan pentingnya hak cipta dan legalitas penyiaran dapat membantu menciptakan ekosistem penyiaran yang lebih sehat. Selain itu, menyediakan alternatif yang kompetitif bagi layanan ilegal dapat menjadi strategi efektif untuk menjaga keberlangsungan industri ini. Penyedia layanan resmi perlu memikirkan inovasi dan penawaran menarik untuk menghilangkan daya tarik layanan ilegal.

Kesimpulannya, penangkapan tersangka S dan KF mengingatkan kita akan pentingnya menjaga integritas industri penyiaran. Perlindungan hak cipta tidak hanya menguntungkan penyedia layanan, tetapi juga konsumen yang berhak atas tayangan berkualitas dan legal. Dengan meningkatnya kesadaran akan masalah ini, diharapkan kita semua dapat berkontribusi lebih positif terhadap ekosistem media yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Previous Post

Ketua Komisi III DPR Hargai Polisi Atas Penjelasan Kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri

Next Post

Dorong Ekonomi Keluarga melalui Pelatihan UMKM oleh Dekranas dan Kemendagri

admin

admin

Sidebar

Rekomendasi

Dua Pengoplos Tabung Gas Ditangkap di Cengkareng dan Bekasi oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Dua Pengoplos Tabung Gas Ditangkap di Cengkareng dan Bekasi oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya

Bareskrim Polri Bekukan dan Sita Dana Rp 154 Miliar Terkait Judi Online

Bareskrim Polri Bekukan dan Sita Dana Rp 154 Miliar Terkait Judi Online

Kategori

  • Daerah
  • Ekbis
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nasional
Warta Fokus

© 2025 Wartafokus.com. Semua hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hankam
  • Ekbis
  • Hukrim

© 2025 Wartafokus.com. Semua hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?