Pekalongan— Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pekalongan memperkuat komitmennya dalam menciptakan ketertiban berlalu lintas. Upaya ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Hal ini terlaksana melalui kegiatan penindakan pelanggaran serta ketidakpatuhan pajak kendaraan, yang berlangsung di kawasan Tugu 0 Km Kajen, Kabupaten Pekalongan.
Acara tersebut merupakan bagian dari Operasi Patuh Candi 2025, yang melibatkan kerja sama lintas sektor. Personel gabungan dari Satlantas Polres Pekalongan, UPPD Samsat, BPKAD, Jasa Raharja, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Pekalongan ambil bagian dalam upaya ini. Dengan melibatkan berbagai instansi, diharapkan penindakan ini lebih efektif dan menyeluruh.
Rincian Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas
Selama kegiatan tersebut, petugas berhasil melakukan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran. Rincian barang bukti yang berhasil dihimpun mencakup 3 SIM, 10 STNK, 5 sepeda motor, dan 2 kendaraan bermotor roda empat, totalnya mencatat 20 kasus pelanggaran. Data ini menunjukkan bahwa masih ada banyak pelanggaran yang perlu ditangani secara serius oleh pihak berwenang.
Penindakan yang dilakukan tidak hanya bertujuan untuk menegakkan aturan, tetapi jugaberfungsi sebagai edukasi kepada masyarakat. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Rony Hidayat, S.H, yang menjelaskan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai peraturan lalu lintas serta kewajiban membayar pajak kendaraan tepat waktu. Pihaknya menegaskan bahwa penindakan ini adalah bagian dari upaya edukasi yang lebih luas agar masyarakat lebih sadar dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.
Strategi Berkelanjutan untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat
Kegiatan ini tidak hanya bersifat sporadis, tetapi diharapkan menjadi rutinitas yang berkelanjutan. Polres Pekalongan berencana untuk terus melakukan penindakan dengan pola yang preventif dan represif. Ini bertujuan untuk menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas di kalangan masyarakat. Dengan pendekatan yang lebih holistik, termasuk kolaborasi dengan instansi lain seperti Samsat, BPKAD, dan Jasa Raharja, diharapkan masyarakat akan lebih memahami kontribusi mereka terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak.
Selain penindakan fisik, penting juga untuk melakukan sosialisasi yang mendalam. Sehingga, masyarakat tidak hanya memahami konsekuensi dari pelanggaran, tetapi juga pentingnya kewajiban administratif dalam berlalu lintas. Kesadaran ini diharapkan pada akhirnya akan berkontribusi pada keamanan dan kenyamanan bersama di jalan raya. Dengan demikian, melalui kegiatan ini, pihak berwenang berharap kesadaran masyarakat akan tertib lalu lintas dan kepatuhan administrasi kendaraan akan meningkat secara signifikan.