• Hubungi Kami
  • Privacy Policy
Rabu, Agustus 27, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Warta Fokus
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hankam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hankam
  • Ekbis
  • Hukrim
No Result
View All Result
Warta Fokus
No Result
View All Result
Home Daerah

Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Pernikahan Dini di SMKN 12 Samarinda oleh DP2PA

Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Pernikahan Dini di SMKN 12 Samarinda oleh DP2PA

Upaya pencegahan kekerasan dan pernikahan dini di kalangan anak dan remaja menjadi isu penting yang memerlukan perhatian serius di masyarakat. Di Kota Samarinda, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menggelar sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada siswa di SMK Negeri 12. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan perlunya perlindungan anak.

Menariknya, acara ini dihadiri oleh narasumber profesional yang berpengalaman dalam isu perlindungan anak dan kesehatan masyarakat. Momen ini menyajikan kesempatan bagi para siswa untuk belajar langsung tentang tantangan dan solusi terkait kekerasan serta pernikahan usia dini.

Pentingnya Kesadaran Kolektif dalam Melindungi Anak

Dari pembicaraan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA), kita memahami bahwa tantangan kekerasan terhadap anak dan remaja di Samarinda masih sangat tinggi. Meskipun ada kemajuan dalam berbagai aspek, pengaruh negatif dari media sosial juga berkontribusi pada meningkatnya kasus-kasus ini.

Data yang dikeluarkan oleh pihak terkait menunjukkan bahwa terdapat 123 kasus kekerasan yang melibatkan 166 korban, di mana mayoritas adalah perempuan. Kasus kekerasan terhadap anak juga mencapai angka yang mencolok, yaitu 101 kasus. Angka-angka ini menunjukkan adanya kebutuhan mendesak bagi masyarakat untuk bersatu dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk ancaman.

Mengatasi Masalah Pernikahan Dini dan KDRT

Aspek lain yang tidak kalah penting adalah pernikahan dini, yang sering kali berakar dari masalah ekonomi dan kehamilan di luar nikah. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun, tetapi idealnya, pernikahan dilakukan pada usia yang lebih matang, yaitu 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki.

Pernikahan dalam kondisi yang tidak siap, baik secara fisik maupun psikologis, sangat berisiko. Hal ini bisa berujung pada KDRT dan stunting pada anak. Narasumber juga mencatat bahwa banyak calon pengantin di bawah umur yang perlu mendapatkan edukasi dan pendampingan agar mereka memahami konsekuensi dari pernikahan pada usia muda.

Melalui sosialisasi dan program edukasi ini, diharapkan masyarakat bisa lebih peka terhadap isu-isu yang berkaitan dengan anak dan remaja, serta lebih aktif dalam memberikan perlindungan yang mereka butuhkan. Inisiatif ini merupakan langkah awal dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi generasi mendatang.

Previous Post

FGD Strategi Pemberdayaan SDM dan Dukungan Ketahanan Pangan Polres Metro Bekasi Kota

Next Post

Pererat Sinergitas, Kasdim 0501 JP Adakan Komsos Bersama Lapas Kelas IIA Salemba

admin

admin

Sidebar

Rekomendasi

Target Kapolri Membangun 409 SPPG di Seluruh Indonesia Hingga Akhir Tahun Ini

Target Kapolri Membangun 409 SPPG di Seluruh Indonesia Hingga Akhir Tahun Ini

Polda Kalsel Ungkap Jaringan Narkoba Terhubung dengan Fredy Pratama

Polda Kalsel Ungkap Jaringan Narkoba Terhubung dengan Fredy Pratama

Kategori

  • Daerah
  • Ekbis
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nasional
Warta Fokus

© 2025 Wartafokus.com. Semua hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hankam
  • Ekbis
  • Hukrim

© 2025 Wartafokus.com. Semua hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?