• Hubungi Kami
  • Privacy Policy
Rabu, Agustus 27, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Warta Fokus
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hankam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hankam
  • Ekbis
  • Hukrim
No Result
View All Result
Warta Fokus
No Result
View All Result
Home Hukrim

Tangkap Pengedar Sabu 24,48 Gram oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Tangkap Pengedar Sabu 24,48 Gram oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Dalam upaya memperkuat strategi pemberantasan narkoba di Indonesia, pihak kepolisian terus melakukan langkah agresif untuk mengungkap dan menindak peredaran narkotika. Penegakan hukum yang tegas terhadap pengedar narkoba bukan hanya menjadi misi lembaga penegak hukum, tetapi juga menjadi bagian dari visi pemerintah untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari narkoba.

Studi terbaru menunjukkan bahwa peredaran narkoba di metropolitan semakin meningkat, menuntut respons yang lebih cepat dan efektif dari pihak berwenang. Dengan pengetahuan dan keahlian yang tepat, aparat kepolisian telah berhasil menanggulangi sejumlah kasus yang meresahkan masyarakat.

Keberhasilan Operasi Pemberantasan Narkoba di Jakarta Barat

Dalam sebuah operasi yang dilakukan pada 17 Februari 2025, Direktorat Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang tersangka berinisial MK di Taman Sari, Jakarta Barat. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim kepolisian. Dengan informasi yang diterima dari masyarakat setempat, petugas bergegas melakukan investigasi dan akhirnya melakukan penggeledahan di lokasi yang dicurigai.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, dengan total berat mencapai 24,48 gram. Ini termasuk satu plastik klip berisi sabu seberat 22,92 gram, satu plastik klip seberat 1,12 gram, serta beberapa plastik klip kecil dan satu unit handphone. Temuan ini menunjukkan bahwa MK tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan sebagai pengedar narkoba di daerah tersebut.

Proses Penyelidikan dan Tindak Lanjut

Setelah penangkapan, tim yang dipimpin oleh AKBP Bambang Prakoso dan AKP Trendy Habibi Ariyanto melakukan interogasi terhadap tersangka. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa MK mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang kini sedang dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk melacak jaringan yang lebih besar dan mencegah peredaran narkoba yang lebih luas.

Korban dari penyalahgunaan narkoba tidak hanya individu, tetapi juga keluarga dan komunitas. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan menjadi sangat vital. Kesadaran dan kerjasama masyarakat dengan pihak kepolisian dapat mempercepat proses pengungkapan dan penanganan kasus narkoba. Penangkapan MK adalah satu langkah maju, tetapi perlunya pendekatan yang lebih holistik dalam penanggulangan narkoba di Indonesia.

Atas perbuatannya, MK dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Ini adalah contoh nyata dari tindak lanjut hukum yang tegas terhadap pelanggaran dalam kegiatan narkotika, menegaskan komitmen pemerintah untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di masyarakat.

Previous Post

Mahasiswa FISIP Gelar Tidung Green Wave Pemberdayaan Masyarakat dan Aksi Lingkungan di Pulau Tidung

Next Post

Panen Raya Sat Brimob di Sragen Dukung Ketahanan Pangan Nasional

admin

admin

Sidebar

Rekomendasi

Sindikat Uang Palsu Rp 316 Juta Terungkap dalam Tiga Hari, Delapan Tersangka Ditangkap

Sindikat Uang Palsu Rp 316 Juta Terungkap dalam Tiga Hari, Delapan Tersangka Ditangkap

Target Kapolri Membangun 409 SPPG di Seluruh Indonesia Hingga Akhir Tahun Ini

Target Kapolri Membangun 409 SPPG di Seluruh Indonesia Hingga Akhir Tahun Ini

Kategori

  • Daerah
  • Ekbis
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nasional
Warta Fokus

© 2025 Wartafokus.com. Semua hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hankam
  • Ekbis
  • Hukrim

© 2025 Wartafokus.com. Semua hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?