• Hubungi Kami
  • Privacy Policy
Rabu, Agustus 27, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Warta Fokus
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hankam
  • Ekbis
  • Hukrim
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hankam
  • Ekbis
  • Hukrim
No Result
View All Result
Warta Fokus
No Result
View All Result
Home Hukrim

Jaringan Internasional Perdagangan Orang ke Bahrain Dibongkar oleh Polri

Jaringan Internasional Perdagangan Orang ke Bahrain Dibongkar oleh Polri

Baru-baru ini, Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan internasional yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Jaringan ini diketahui telah mengirim pekerja migran secara ilegal ke Bahrain. Kasus ini terungkap pada tanggal 24 Februari 2025, menandai langkah signifikan dalam upaya pemberantasan TPPO di Indonesia.

Tiga orang tersangka, SG, RH, dan NH, telah ditangkap dan ditahan. Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant, yang mengalami penipuan mengenai tawaran pekerjaan. Awalnya dia dijanjikan pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping, namun kenyataannya jauh dari harapan.

Proses Rekrutmen dan Penipuan yang Dialami Korban

Rekrutmen korban dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). Para pelaku menawarkan pekerjaan di Bahrain dengan biaya keberangkatan yang cukup tinggi, mencapai Rp15 juta. Setelah korban tertarik dan membayar, mereka kemudian dipersiapkan untuk keberangkatan dengan dokumen yang seharusnya legal, seperti paspor, visa, dan tiket pesawat.

Korban yang berharap mendapatkan pekerjaan layak justru terjebak dalam praktik penipuan. Data menunjukkan bahwa tawaran ini bukan hanya menyesatkan, tetapi juga mengakibatkan terjadinya eksploitasi bagi para pekerja migran yang terjebak dalam jaringan TPPO ini. Dittipid PPA mencatat bahwa jaringan ini sudah beroperasi sejak tahun 2022 dan telah meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

Strategi Penertiban dan Implikasi Hukum bagi Pelaku

Kepolisian mengungkapkan bahwa mereka telah menetapkan tiga pelaku dengan peran masing-masing. SG berperan sebagai penghubung dengan pemberi kerja di luar negeri, RH sebagai direktur LPK yang mengurusi dokumen-dokumen pendaftaran, dan NH sebagai staf yang mengatur keberangkatan korban. Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam terkait jaringan ini, termasuk aliran dana yang digunakan para pelaku.

Dari hasil penyitaan barang bukti, polisi berhasil mendapatkan sejumlah dokumen penting serta perangkat elektronik yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam aktivitas ilegal ini. Ketiga tersangka diancam dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 mengenai Pemberantasan TPPO, yang menjatuhkan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 81 dan Pasal 86 huruf (c) UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda mencapai Rp15 miliar.

Selain penegakan hukum yang tegas, Polri juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas legalitasnya. Penting untuk tidak mudah tergiur oleh iming-iming pekerjaan dengan janji yang menggoda. Memastikan semua informasi yang berkaitan dengan perusahaan penempatan memiliki legalitas yang jelas akan sangat membantu melindungi hak-hak para pekerja migran.

Keberhasilan ini merupakan langkah penting dalam melindungi perempuan dan anak-anak dari eksploitasi yang menyasar kerentanan mereka. Penegakan hukum yang konsisten dan program edukasi kepada masyarakat diharapkan dapat menurunkan angka TPPO dan memberikan pemahaman yang lebih baik tentang risiko yang ada.

Previous Post

Sinergi Edukasi Konservasi dan Pengabdian untuk Indonesia oleh Ditpolsatwa dan Universitas Trisakti

Next Post

Panen Raya Jagung Hibrida: Upaya Bersama Kapolda Banten untuk Ketahanan Pangan

admin

admin

Sidebar

Rekomendasi

Subsidi Pangan Melalui APBD Penting untuk Menjaga Daya Beli dan Mengendalikan Inflasi

Subsidi Pangan Melalui APBD Penting untuk Menjaga Daya Beli dan Mengendalikan Inflasi

Dialog Kebangsaan di Sespim Lemdiklat Polri Ajak Kolaborasi Dukung Edukasi Petani Padi

Dialog Kebangsaan di Sespim Lemdiklat Polri Ajak Kolaborasi Dukung Edukasi Petani Padi

Kategori

  • Daerah
  • Ekbis
  • Hankam
  • Hukrim
  • Nasional
Warta Fokus

© 2025 Wartafokus.com. Semua hak cipta dilindungi undang-undang.

Navigate Site

  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Hankam
  • Ekbis
  • Hukrim

© 2025 Wartafokus.com. Semua hak cipta dilindungi undang-undang.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?